Tandaseru— Kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun), terus mendapat atensi serius Kejari Haltim.

Tersangka berinisial AH alias Aditya (27 tahun) dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

Kepala Kejari Halmahera Timur, Satria Irawan, mengungkapkan berkas perkara pembunuhan itu telah masuk tahap I. Namun setelah dilakukan penelitian, ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang turut dilakukan tersangka.

“Maka kita koordinasi dengan Polres dan memberikan petunjuk untuk penyusunan berkas baru,” jelas Satria, Kamis (25/9/2025).

Selain melakukan pembunuhan terhadap korban Tiwi, tersangka AH juga terlibat dalam praktik judi online. Bahkan, setelah membunuh korban, tersangka menggunakan ponsel milik korban untuk mengajukan cuti kerja ke BPS atas nama korban.

“Kita minta Polres menjerat tersangka juga dengan pasal terkait judi online dan penggunaan data pribadi orang lain. Karena dia memakai ponsel korban untuk mengajukan cuti. Jadi bisa dijerat melalui UU ITE,” terangnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Atas dasar itu, Kejari memberikan petunjuk agar dibuat berkas tersendiri.

“Ini pembunuhan yang sangat keji. Kami berupaya maksimal untuk membuktikan seluruh perbuatan tersangka,” tegas Satria.

Lebih lanjut ia menyebutkan, ancaman hukuman terhadap AH bisa mencapai pidana mati.

“Ancamannya bisa hukuman mati, tapi semua tergantung fakta persidangan nanti,” pungkasnya.

Sebagai catatan, peristiwa tragis ini terjadi pada 19 Juli 2025 lalu. Jenazah korban baru ditemukan pada 31 Juli 2025.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter