Tandaseru — Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate, Maluku Utara, berinisial A, yang menjadi terlapor dugaan suap, ternyata telah disanksi oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Dugaan suap ratusan juta rupiah pada Pemilu 2024 ini, sebelumnya dilaporkan Polres Ternate oleh seorang mantan calon anggota DPRD Kota Ternate, berinisial P.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Suleman Patras mengatakan, untuk kasus ini sudah ditangani secara profesional oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan telah dikeluarkan sanksi kepada yang bersangkutan.
Sanksi yang dijatuhkan, kata Suleman, sebagaimana Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu.
“Selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai pelanggaran kode etik. Jadi secara kelembagaan Bawaslu provinsi telah mengambil langkah dan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki kepada yang bersangkutan,” jelas Suleman, Rabu (24/9/2025).
Ia menyebutkan, sanksi yang ditetapkan sudah disampaikan kepada A, sekitar pekan lalu. Selain itu, tembusannya juga disampaikan ke Bawaslu Republik Indonesia sebagai laporan.
Sementara untuk laporan ke kepolisian, menurut dia, sudah di luar kewenangan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Kita dalam posisi melihat itu sebagai pelanggaran kinerja dan untuk pelanggaran etik menjadi wilayah kewenangan DKPP untuk memutus itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini tinggal menunggu laporan yang akan disampaikan Bawaslu Provinsi Maluku Utara ke DKPP, dan setelah semua laporan dinyatakan lengkap oleh DKPP baru dijadwalkan untuk sidang-sidangnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.