Tandaseru — Direktur PT Harta Samudra yang beroperasi di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, I Made Malihartadana, menegaskan siap membayar pajak atau retribusi penggunaan air tanah yang digunakan untuk produksi es balok.
Pabrik es milik Harta Samudra yang berada wilayah desa Sabatai Tua, kecamatan Morotai Selatan, itu beroperasional sejak tahun 2022, dan memilik izin bangunan resmi.
“Untuk pabrik es di desa Sabatai itu ada perizinan, tapi tentang retribusi es batu, kita kan belum tahu apakah itu SK atau Perda kami belum tahu juga sampai hari ini. Jadi untuk pajak retribusi pabrik es di Sabatai kami belum bayar, karena SK-nya kami belum tahu, jadi kami nanti berkoordinasi dengan Pemda Morotai,” ujarnya saat kepada awak media, Selasa (23/9/2025).
Soal air tanah itu, Malihartadana mengaku sistem pungutannya sampai sekarang pihaknya belum menerima SK-nya, sehingga belum diketahui besaran pajaknya.
Ia menjelaskan, selama tiga tahun beroperasinya pabrik es Harta Samudra di Sabatai kapasitas produksinya 10 ton.
“Jadi kalau satu kali produksi itu ada 10 ton, ada 8 ton untuk kebutuhan 22 hari dan ini untuk kebutuhan ke melayan Morotai, bukan ke masyarakat umum. Maksimum penggunaan air 16 M³ kubik atau 16 ribu liter per hari,” jelasnya.
Selain itu, untuk pabrik es Harta Samudra di desa Daeo (SPKT), pajak atau retribusinya sudah termasuk sewa bangunan ke Pemerintah Daerah Pulau Morotai.
“Jadi kalau pabrik es yang di desa Daeo itu retribusinya sudah langsung kontrak dalam bangunan SPKT, itu mulai bangunan ICS, pabrik es 10 ton, dan sama mobil boks,” bebernya.
“Jadi kalau di desa Sabatai itu kita buat izin sendiri, tapi untuk di SKPT ini punya pemerintah dan saat kami masuk sudah ada perizinannya, jadi intinya semua sudah disiapkan dan kami tinggal masuk,” cetus Malihartadana.
Terpisah Kepala BPKAD Morotai Adhar Andi Sunding melalui Kabid Pendapatan Sabaril Bayan yang dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti hal ini.
“Iya, kami akan menindaklanjuti ke PT Harta Samudra. Tidak hanya di Harta Samudra, tapi kami akan tertibkan semua mengenai pajak maupun retribusi,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.