Tandaseru — Upaya pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mewujudkan masyarakat sadar hukum sesuai inisiatif berkelanjutan Kementerian Hukum telah mencapai progres 100 persen.

Ini dibuktikan dengan administrasi pembentukan posbakum (pos bantuan hukum) 71 desa se-Kabupaten Pulau Taliabu yang telah dituntaskan per Selasa (23/9/2025).

Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Taliabu, Asmadin, mengatakan pembentukan posbankum diawali dengan penetapan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai wujud tindak lanjut atas perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan bupati/wali kota se-Maluku Utara. Hal ini merupakan langkah strategis memperkuat akses keadilan melalui pemberian layanan bantuan hukum dan sebagai tempat menyelesaikan permasalahan hukum bagi masyarakat desa.

“Posbakum desa ini diharapkan nantinya menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan sengketa/konflik melalui mediasi dan konsiliasi, dan rujukan kepada advokat Pemberi Bantuan Hukum (PBH),” ungkapnya.

Mantan Kalak BPBD Taliabu itu menuturkan, pemberi layanan posbakum di desa akan dilakukan oleh paralegal dan kepala desa sebagai juru damai.

“Kepala desa sebagai juru damai dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Kepala desa akan dilatih melalui Peacemaker Training yang diselenggarakan Kementerian Hukum bekerjasama dengan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Sedangkan paralegal, tambahnya, tak lain adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan.

Paralegal ini akan dilatih secara serentak oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang difasilitasi Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Provinsi Maluku Utara.

“Jika lulus, akan mendapatkan sertifikat juga gelar non akademik dan berhak menggunakan identitas non akademik dengan penyematan di belakang nama yaitu Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) dari Kementerian Hukum Repulik Indonesia,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, penetapan Kadarkum dan pembentukan posbakum di 71 desa se-Pulau Taliabu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

Editor
Sahril Abdullah
Reporter