Tandaseru — Salah satu kepala desa di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial D diduga berselingkuh dengan istri orang berinisial I. Keduanya bahkan dilaporkan ke kepolisian. D sendiri juga memiliki seorang istri sah.

Peristiwa ini terungkap saat suami I, R, pertama kali melakukan upaya penggerebekan pada 6 Juni 2025 sekira pukul 22:00 WIT.

“Saya dapat laporan dari warga, bahwa istri saya bersama kades ada di desa Gorua. Saya panggil keluarga dan ke sana lakukan penggerebekan,” ungkap R kepada awak media, Senin (22/9/2025).

Namun saat digerebek, D dan I berhasil melarikan diri menggunakan mobil desa. R dan keluarganya sempat mengejar tapi gagal.

“Kami kejar kades sampai pagi, tapi tidak dapat,” sambung R.

Menurutnya, aksi perselingkuhan itu masih dilakukan berulang kali. R yang kesal akhirnya melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Polsek Morotai Utara pada 18 September 2025.

Sementara itu, Ketua BPD setempat, T, membenarkan dugaan kadesnya berselingkuh dengan istri orang. Ia pun menyesalkan tindakan tersebut. T berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.

“Kasus ini segera diproses sesuai hukum, dan bila perlu kades diberhentikan secara permanen, karena telah merusak rumah tangga orang lain dan nama baik desa,” tukasnya.

D yang dikonfirmasi terpisah belum dapat terhubung hingga berita ini ditayangkan.

Terpisah, Kapolsek Morotai Utara IPDA Ikhsan M Lampah membenarkan adanya laporan itu.

“Iya, kasus ini sudah dilaporkan,” terangnya.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter