Tandaseru — Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Anjas Taher, menegaskan pelaksanaan dan pengelolaan CSR perusahaan kepada masyarakat akan diawasi pemerintah daerah dan DPRD pasca Ranperda CSR disahkan DPRD.

Kepada awak media, Anjas mengatakan CSR dalam undang-undang hanya diatur secara umum penyalurannya kepada warga penerima. Namun belum secara spesifik mengatur tentang tata cara pengelolaan dan sebagainya.

“Sehingga dengan adanya Perda ini menjadi dasar bagi Pemda dan DPRD dalam rangka penataan dan pengawasan CSR perusahaan kepada masyarakat,” jelas Anjas, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, selama ini penyaluran CSR masih sebatas pada aspek penyaluran oleh perusahaan. Dengan adanya payung hukum, pemda dan DPRD akan lebih proaktif dalam mengawasi CSR sehingga prospeknya berkelanjutan.

“Makanya kita tunggu seperti apa, nanti teknisnya akan diatur sehingga ada keleluasaan pemda dan DPRD dalam mengawasi penyaluran maupun penataannya,” ujarnya.

Selain menyoroti perda CSR, Anjas juga mengaku lega dengan adanya pengesahan Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal yang akan menjadi dasar memperkuat kebijakan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan putra daerah dalam sektor penyerapan tenga kerja.

“Perda-perda ini sangat produktif bagi masyarakat kita, begitu juga bagi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan mereka,” tandasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter