Tandaseru — Anggota Polres Halmahera Utara berinisial Bripda WA yang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara terkait akhirnya angkat bicara.
Bripda WA dilaporkan dugaan kode etik dan wanprestasi oleh korban Mega Musliha karena diduga tak mengembalikan pinjaman sebesar Rp 150 juta saat jatuh tempo.
Laporan korban tercatat dalam Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS 335/IV/2025/Yanduan tertanggal 16 April 2025.
Bripda WA melalui Penasihat Hukumnya, Marwan A Sahjat, mengatakan sebagai warga negara kliennya menaati setiap proses laporan yang dilaporkan. Namun ia juga harus patuh mekanisme yang berlaku di internal Polri, karena setiap laporan tidak serta merta langsung diputuskan atau diberikan sanksi.
“Proses penanganan laporan di Propam melewati beberapa tahapan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan awal, klarifikasi hingga mekanisme sidang kode etik apabila ditemukan bukti awal yang cukup. Artinya, status hukum maupun etika terlapor baru dapat ditentukan setelah seluruh prosedur itu dijalani,” ujar Marwan, Minggu (21/9/2025).
Marwan mengaku, Bripda WA pada dasarnya telah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab ia pernah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 30 juta, tapi pengembalian itu ditolak.
Bahkan, sambung Marwan, dalam kesepakatan pinjaman uang tersebut, ada juga jaminan yang diserahkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu artinya Bripda WA menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan.
“Untuk itu, tindakan klien kami tidak dapat serta merta disebut wanprestasi, karena terdapat bukti nyata adanya itikad baik. Dengan demikian, pemberitaan yang seolah-olah menyimpulkan terlebih dahulu tanpa menunggu proses hukum di Propam berpotensi menyesatkan persepsi publik. Kami berharap semua pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya di internal Kepolisian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan ini sebelumnya ditangani Bid Propam Polda Maluku Utara. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) dari Subdit Paminal Bid Propam menyatakan laporan aduan tersebut direkomendasikan ke Polres Halmahera Utara guna memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri kepada Bripda WA selaku anggota Polres Halmahera Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.