Tandaseru — Guru Penjaskes di kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial F (38 tahun), yang diduga mencabuli lima siswi resmi dipolisikan.
Guru SMP itu dilaporkan ke Polres Morotai oleh ASN Dinas Pendidikan Morotai, Jacklyn Anindya Syah, yang dipercayakan mendampingi korban. Pelaporan ini juga didampingi YLBH Morotai.
Laporan polisi kasus ini bernomor LP/B/155/IX/2025/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda tertanggal 21 September 2025.
Dugaan pencabulan tersebut terungkap pada 15 September 2025 saat korban mendatangi kepala sekolah dan meminta izin mengakses CCTV sekolah. CCTV itu bakal dijadikan bukti tindakan pencabulan oknum guru itu. Tiga korban duduk di kelas 2 dan dua korban duduk di kelas 3.
Koordinator YLBH Aty Julianty menegaskan meski orang tua korban telah melakukan perdamaian dengan terduga pelaku di desa, proses hukum peristiwa ini tetap berlanjut.
“Kami sudah dampingi korban untuk lapor. Jadi memang awalnya orang tua sudah selesaikan di desa, tapi YLBH menjelaskan di pihak orang tua, sehingga orang tua baru paham dan serahkan ke kami untuk melaporkan pelaku ke Polres,” tegasnya.
Modus pencabulan, ungkap Aty, beragam. Terduga pelaku adalah wali kelas para korban. Ia mengaku akan membantu korban ketika absen tidak masuk sekolah.
“Korban ada lima orang, dan yang dua orang ini dilecehkan waktu jam pelajaran Penjas. Ada juga korban dilecehkan saat tidak sekolah,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.