Tandaseru — Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib didaftarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Hal itu dikemukakan Staf Edukasi dan Penanganan Pengaduan BPJS Cabang Ternate, Maluku Utara, Gizka Meidina, saat membawakan materi dalam kegiatan media gathering dan forum group discussion (FGD) BPJS 2025 di Restoran Nona Jo, Ternate, Senin (22/9).
“Pendaftaran bayi dapat mengaktifkan status kepesertaan untuk mendapatkan manfaat jaminan pelayanan kesehatan selama 28 hari sejak bayi dilahirkan dan masih dalam perawatan,” kata Gizka.
Pendaftarannya, kata dia, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau offline di kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir (SKL).
“Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan pada saat mendaftar paling lama 28 hari sejak dilahirkan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, jika tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, maka akan dikenakan kewajiban membayar juran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi denda pelayanan.
Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN, maka berlaku ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pendaftaran peserta PBPU dan BP ini akan dikenakan masa tunggu 14 hari sejak pendaftaran sebelum kartu JKN mereka aktif dan dapat digunakan untuk berobat.
Untuk diketahui, kegiatan yang dibuka Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Meryta Oktaviane Rondonuwu, ini diisi juga oleh dua pemateri lainnya.
Di antaranya dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Ismad Sahupala, dan Iksan R. A Arsad Kepala Diskominfosan Maluku Utara yang diwakili stafnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.