Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halut.

Kepala Kejari Halmahera Utara, Bambang Sunoto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 22 September 2025. Kedua tersangka berinisial ST, yang menjabat sebagai bendahara Satpol PP pada periode 2019 hingga Juli 2021, serta TH, bendahara periode September 2021 sampai 2022.

“Kedua tersangka sudah resmi kami tetapkan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tobelo selama 20 hari ke depan,” ujar Bambang saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kejari Halut memastikan penanganan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter