Tandaseru — Polres Halmahera Utara diminta bersikap transparan dalam menangani dugaan kasus wanprestasi yang melibatkan oknum anggota Polres Halut berinisial W.

W dilaporkan Mega Musliha ke Bidang Propam Polda Maluku Utara karena tak kunjung mengembalikan uang pinjaman sejak 2024.

Kuasa hukum Mega Musliha, Faisal Rumbaroa, menjelaskan kasus bermula pada November 2024 ketika W menghubungi kliennya untuk meminjam uang ratusan juta dengan dalih modal usaha minyak di Tobelo, Halmahera Utara. Kedua pihak sepakat pinjaman itu akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.

“Namun setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan. Klien kami sudah berulang kali menagih, bahkan mendatangi rumah W di Kayu Merah, Ternate Selatan, tapi hanya dijanjikan tanpa ada realisasi pelunasan,” ujar Faisal, Sabtu (20/9/2025).

Faisal menyebutkan, pada 2 Februari 2025 telah dibuat surat pernyataan di mana W berkomitmen mengembalikan uang pinjaman. Akan tetapi hingga kini janji tersebut tidak ditepati. Atas kondisi itu, Mega Musliha bersama suaminya, Muamar Pahleve, kemudian melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara pada 16 April 2025.

Laporan tersebut tercatat dalam DUMAS Nomor 335/IV/2025/Yanduan. Hasil gelar perkara Subbid Paminal Polda Malut pada 15 Juli 2025 bahkan telah merekomendasikan agar Polres Halut memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap W.

“Namun, setelah keluarnya rekomendasi itu, hingga kini klien kami belum memperoleh informasi resmi mengenai bentuk sanksi etik yang dijatuhkan kepada W,” tegas Faisal.

Ia menegaskan, pihaknya berharap Kapolres Halut bersama Propam dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel. Bahkan, mereka meminta atensi langsung dari Kapolda Maluku Utara agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kami juga akan melaporkan perkara ini ke Kompolnas RI apabila tidak ada kejelasan, agar ada pengawasan terhadap perilaku menyimpang anggota Polri. Selain itu, kami juga tengah menyiapkan langkah gugatan perdata karena kerugian klien kami mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.

Faisal menambahkan, perbuatan W tidak hanya memenuhi unsur wanprestasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana. Karena itu, ia menekankan agar kasus ini ditangani secara serius demi menjaga marwah institusi Polri.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Reporter