Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menyerahkan tahap I berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tuwokona, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Proyek pasar yang dibiayai melalui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp 150 miliar itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.190.139.842.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, membenarkan bahwa berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut sekitar dua pekan lalu.
“Berkas sudah tahap I, sekitar dua minggu lalu. Namun dikembalikan JPU dengan sejumlah petunjuk yang saat ini sedang kami lengkapi,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Jumat (19/9/2025).
Edy menegaskan, setelah seluruh petunjuk JPU dipenuhi, pihaknya segera menyerahkan kembali berkas perkara tersebut.
Untuk diketahui, pinjaman Rp 150 miliar dari PT SMI tidak hanya digunakan untuk pembangunan Pasar Tuwokona, tetapi juga dialokasikan bagi tiga proyek ruas jalan di Kota Labuha.
Namun dalam pembangunan Pasar Tuwokona, ditemukan berbagai penyimpangan, khususnya kekurangan volume pekerjaan mulai dari tiang pancang hingga pembesian, sebagaimana dihitung oleh ahli dan diverifikasi BPKP.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.