Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara resmi menaikkan status kasus dugaan penyelundupan kayu hitam (eboni) ilegal di Pelabuhan Kontainer Imam Lastori Daruba, Kabupaten Pulau Morotai.
Kayu olahan bernilai tinggi itu diamankan saat hendak dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT Pelni Sarana Bandar Nasional Cabang Jakarta dengan kode PNIU 201006 nomor 22G1 melalui kapal KM D Solo.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kompol Riki Arinanda membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, penyidik sudah membuat Laporan Polisi (LP) model A serta mengantongi keterangan ahli dari Dinas Kehutanan Maluku Utara.
“Sejauh ini sudah 18 saksi diperiksa, termasuk ahli kehutanan. Keterangan ahli menjadi pertimbangan untuk memperkuat keyakinan penyidik,” jelas Riki di Mako Polairud Sofifi, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, kayu dalam kontainer yang kini sudah dipasang garis polisi diduga kuat merupakan kayu eboni atau kayu hitam, salah satu jenis kayu endemik Maluku Utara yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
“Semua langkah kepolisian sudah dilakukan, tinggal menunggu pemeriksaan beberapa saksi tambahan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara lanjutan,” tegas mantan Wakapolres Ternate itu.
Kasus ini kini dalam tahap penyidikan dan dipastikan akan terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.