Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengisyaratkan bakal mengusut kasus dugaan korupsi uang makan minum (mami) tahun 2023 dan 2024 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai. Nilai uang mami selama 2 tahun itu mencapai Rp 19,9 miliar.

Kepala Kejati Herry Ahmad Pribadi menyatakan begitu laporan kasusnya masuk maka akan langsung dipelajari.

“Jadi kalau sudah ada laporan saya akan pelajari ya,” ucap Herry, Rabu (17/9/2025).

Kasi Penkum Kejari Richard Sinaga menambahkan, kasus tersebut telah dipelajari tim kejaksaan.

“Memang benar kita telah ada surat diperintahkan,” ujarnya di kantor bupati Morotai.

“Tim sudah pelajari dan dalam waktu cepat yang bersangkutan akan dimintakan permintaan keterangan,” sambung Richard.

Meski demikian, Richard mengaku belum bisa menyebutkan nama-nama yang akan dimintai keterangan.

“Kita belum bisa sebut namanya, tapi kita akan tahu. Jadi biar tim yang mempelajari,” tandasnya.

Berdasarkan data realisasi anggaran di BPKAD tahun 2023, anggaran mami dialokasikan sebesar Rp 9.251.976.964. Pagu ini meningkat pada 2024 menjadi Rp 10.657.185.000.

Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter