Tandaseru — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Maluku Utara bersama Dukcapil Halmahera Barat menggelar nikah massal. Kegiatan tersebut dikemas dalam inovasi Pelayanan Pernikahan Masyarakat Tercatat (Permata).

Nikah massal yang melibatkan 84 pasangan ini berlangsung di Sasadu Lamo, Desa Acango, Kecamatan Jailolo, Kamis (18/9/2025). Dihadiri Bupati James Uang, Ketua TP PKK Mery Popala, Kepala Dinas Dukcapil Maluku Utara Husen, dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Halmahera Barat, serta kepala desa dan 84 pasangan suami istri peserta inovasi tersebut.

Bupati James Uang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, inovasi Permata memfasilitasi dan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat pasangan suami istri untuk memperoleh pengakuan negara.

“Ini panggilan konstitusional yang dilaksanakan oleh Dukcapil Provinsi Maluku Utara, berkolaborasi dengan Dukcapil Halmahera Barat, yang melaksanakan agenda nikah massal yang dikemas dalam satu nama Pelayanan Pernikahan Masyarakat Tercatat atau yang disingkat Permata. ini inovasi yang luar biasa,” ujar James.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Halmahera Barat ini menyebutkan, inovasi Permata hasil kolaborasi itu juga memudahkan pasangan suami istri mengurus administrasi anak-anak mereka, karena pernikahan para pasangan ini telah tercatat secara sah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Dengan begitu, bapak ibu yang sudah punya anak dan sebelumnya sulit membuat akte kelahiran anak, sekarang sudah bisa, karena sudah tidak ada masalah lagi,” tuturnya.

Wakil Ketua I DPD Demokrat Maluku Utara itu mengimbau para pasangan yang belum tercatat pernikahannya untuk segera mendaftar, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban perkawinan yang tidak tercatat, karena itu bagian dari kekerasan terhadap anak.

“Program ini jika dikolaborasikan ke dalam 7 program prioritas pemerintah daerah, maka ini termasuk implementasi dari Halmahera Barat Religius. Sebab perkawinan yang tidak tercatat itu mengorbankan hak anak, dan di mata tuhan itu kita berdosa,” ucapnya.

Di sisi lain, James menyentil undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, yang merupakan revisi dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dirinya menjelaskan, dalam undang-undang tersebut menegaskan usia perkawinan minimal 19 tahun.

“Di bawah 19 tidak boleh, olehnya itu, bagi para kepala desa, tokoh adat maupun tokoh agama agar ini perlu disampaikan ke anak-anak yang belum menikah. Karena berbagai macam faktor pertimbangan. salah satunya dari sisi kesehatan, karena faktor usia itu juga mempengaruhi anak-anak bisa stunting,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Dukcapil Maluku Utara, Hasan, memuji kehadiran Bupati James Uang dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran Bupati mewujudkan kepedulian terhadap kegiatan pelayanan publik.

Hasan menyebut Permata diluncurkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait akta perkawinan.

“Ini sengaja kita luncurkan karena ada saudara-saudara kita di daerah yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama, namun belum tercatat di dalam lembaran negara, yang disebut dengan akte perkawinan, tuturnya.

Hasan mengatakan, sebelumnya, perkawinan yang belum tercatat di Dukcapil tidak bisa membuat akte kelahiran anak. Tetapi sejak dikeluarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Adiministrasi Kependudukan (Adminduk), pernikahan yang belum tercatat bisa membuat akta kelahiran anak. Namun, kata dia, ada frasa dalam yang termuat dalam akte tersebut, yakni perkawinan belum tercatat dan menyandang anak seorang ibu.

“Frasa ini kalau kita lihat secara sosial kurang bagus, kalau dilihat perkawinannya belum tercatat, apalagi menyandang anak seorang ibu, berarti status bapaknya juga tidak kelihatan di dalam dokimen kependudukan. Berangkat dari masalah itu, makanya kita luncurkan kegiatan ini untuk mengakomodir masalah-masalah tersebut,” jelasnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Halmahera Barat, Andy R Pilly, dalam laporannya. Ia menambahkan, bahwa kegiatan kolaborasi ini berdasar pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kepemdudukan serta implementasi tujuh program Bupati Halmahera Barat, yakni Halbar Religius, di bidang pelayanan publik.

Andi juga membeberkan empat tujuan kegiatan tersebut, yakni 1. Memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pasangan yang belum tercatat secara resmi. 2. Mengurangi beban biaya pernikahan, karena dilakukan secara bersamaan dan difasilitasi pemerintah.

“Kemudian melindungi hak anak dan perempuan sehingga mendapat dukungan perlindungan hukum yang setara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pernikahan yang sah di mata negara,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Mardi Hamid
Reporter