Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi.

“Belum penyerahan tahap II, karena baru tahap I lagi,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, pelimpahan tahap II masih menunggu kelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk teknis dari JPU. Hal tersebut terjadi karena adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dari jaksa ada petunjuk, dan sudah koordinasi masalah teknis saja. Karena dulu hanya satu tersangka, sekarang ada penambahan tiga tersangka, jadi harus terpenuhi semua,” jelasnya.

Awalnya, penyidik hanya menetapkan satu tersangka, yakni mantan Bendahara Kesda Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawati Toib Koten (ATK). Namun, setelah dilakukan pengembangan, Ditreskrimsus menetapkan dua tersangka baru, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu Salim Ganiru, serta Laode Muslimim Napa, pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Taliabu. Dengan demikian, kini terdapat tiga tersangka resmi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa Taliabu tahun 2017.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 60 juta di setiap desa dari total 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu tanpa alasan yang jelas.

Uang hasil pemotongan tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana.

Edy menegaskan, setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara beserta para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejati Malut untuk tahap II.

“Bulan ini sudah ada hasilnya,” pungkasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Reporter