Tandaseru — Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali melarang pelaksanaan pesta ronggeng malam hari. Larangan ini ditindaklanjuti dengan tidak akan dikeluarkannya izin keramaian untuk acara serupa.
Kebijakan ini pernah diterapkan tahun 2023 silam. Alasannya, setiap kali pesta diadakan sering terjadi perkelahian pemuda antardesa.
“Dalam beberapa hari lalu telah terjadi keributan di acara pesta malam, sehingga melihat pertimbangan itu maka ke depan setiap yang melaksanakan pesta yang di luar izin atau tidak memiliki izin akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ungkap Kapolres Morotai AKBP Dedi Wijayanto, Senin (15/9/2025).
Menurut Dedi, berdasarkan data Polres Morotai perkelahian antarkelompok masyarakat sering dan pasti terjadi saat acara pesta mudi-mudi.
“Makanya mulai sekarang kami membatasi acara pesta di malam hari,” tegasnya.
Izin keramaian, kata dia, hanya akan diberikan jika acaranya digelar di gedung seperti Islamic Center dan Oikumene.
“Tapi tidak diizinkan untuk menggunakan tenda sesuai dengan surat edaran bupati. Itu pun juga ada batasan waktu. Untuk yang menggunakan tenda tidak bisa dilaksanakan di malam hari, tapi hanya dilaksanakan di pagi hari. Jadi dimulai dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore, sehingga nanti izin yang keluar dari kepolisian itu dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Tidak ada lagi di malam hari,” terangnya.
Ia menambahkan, jika ada pelaksanaan pesta ronggeng di malam hari maka pelaku usaha sound system juga ikut dimintai pertanggungjawaban.
“Mekanisme pelaksanaan acara keramaian dengan mengajukan izin kepada ke pihak Polres melalui rekomendasi kepala desa. Kemudian jika masyarakat menemukan adanya acara keramaian tanpa izin segera menginformasikan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.