Tandaseru — Polairud Kabupaten Pulau Morotai Polda Maluku Utara memasang garis polisi di sekeliling kayu eboni yang diduga ilegal.
Pantauan tandaseru.com, Senin (15/9/2025), kayu tersebut telah diamankan di kantor Direktorat Kepolisan Perairan dan Udara di desa Pandanga, kecamatan Morotai Selatan.
Sebelumnya, satu kontainer berisi 11 kubik atau 92 potong kayu berukuran panjang 2 sampai 3 meter dan lebar 20 cm disegel polisi di pelabuhan Imam Lastori Daruba. Data yang dihimpun, kayu olahan yang biasa disebut kayu hitam itu rencananya dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan kontainer PT Pelni.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda menegaskan kasus ini terus dikembangkan.
“Saat ini prosesnya masih jalan, karena sudah diamankan oleh Marnit Polairud Morotai dan limpahkan ke kami,” ucapnya.
Ia menegaskan, setelah rampung penyidik mengumpulkan data dan saksi akan diberitahukan perkembangan selanjutnya.
Sementara Danpos Polairud Morotai Bripka Aklim Arif membenarkan kayu tersebut sudah diamankan di pos.
“Kita sudah amankan di pos Polair, karena proses untuk penyelidikan,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.