Tandaseru – Permasalahan kerusakan hutan di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, tampak semakin kompleks. Tidak hanya maraknya pembalakan liar yang  menjadi sorotan, kini dugaan penyerobotan lahan di kawasan hutan lindung juga dilaporkan terjadi.

Informasi yang dihimpun, sejumlah warga maupun pihak tertentu diduga telah membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung. Aktivitas ini dilakukan dengan cara membabat pepohonan, lalu menguasai lahan untuk kepentingan pribadi, baik dijadikan kebun, pemukiman, maupun untuk dijual kembali.

Akademisi IAIN Ternate, Hasanuddin Hidayat, menilai penyerobotan lahan ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak serius terhadap fungsi hutan lindung sebagai kawasan penyangga ekosistem.

“Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya keanekaragaman hayati yang terancam, tetapi juga keselamatan masyarakat karena fungsi resapan air bisa hilang,” tegas Hasanuddin, Sabtu (12/09/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Menurutnya, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Taliabu seharusnya bertindak lebih tegas dalam mencegah dan menindak pelanggaran.

“Selama ini kesannya mereka menutup mata. Padahal, undang-undang jelas mengatur bahwa hutan lindung tidak boleh diganggu gugat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Taliabu
M Salim Ode Hewi ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat terkait dugaan penyerobotan lahan hutan lindung mengatakan KPH sudah melakukan pencegahan.

“Bahkan juga saya sudah sampaikan lewat rapat bersama dengan pemda. Saya selalu sampaikan dan sudah ada papan informasi dan larangan, bahkan sanksi-sanksinya juga sudah tercantum di belakang papan informasi tapi masarakat ini tidak mengindahkan,” ujarnya.

“Itu juga dari BPKH Manado sudah kami tinjau bersama tentang kawasan hutan lindung ini. Mulai dari pembangunan jalan dikawasan hutan lindung dari BPKH sudah dilihat langsung. Sebentar saya panggil mereka yang dari BPHK kebetulan ada kegiatan tapal batas,” tandas Salim.

Sahril Abdullah
Editor
Fardanan Fahri
Reporter