Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencurian disertai kekerasan yang terjadi di toko Al-Nizam, di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin membenarkan pelimpahan tahap pertama berkas perkara tersangka berinisial RA alias Rifal tersebut.
“Berkas tahap I sudah dilimpahkan ke JPU untuk diteliti lebih lanjut,” kata Bakri saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, pelimpahan berkas dilakukan karena kasus telah naik ke tahap penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/61.a/VII/RES.1.8/2025/Sat Reskrim tanggal 25 Juli 2025.
Selanjutnya, berkas perkara dikirim ke JPU berdasarkan Surat Pengantar Nomor B/1581/IX/Res.1.8/2025/Reskrim tanggal 11 September 2025.
“Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-4e KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka di toko Al-Nizam. Selain membawa kabur uang tunai sekitar Rp 100 juta, tersangka juga melakukan tindakan kekerasan dengan menikam Siswanto Domili (31), pemilik toko, sebanyak lima kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan mendapat perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Ternate.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari JPU terkait berkas perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tinggalkan Balasan