Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, memastikan penanganan limbah medis saat ini berada dalam kondisi darurat, namun tetap aman dan terkendali.

Pemkot menegaskan, keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama.

Sekretaris Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, SE, MM menekankan bahwa izin operasional insinerator harus segera diselesaikan agar semua mekanisme berjalan sesuai regulasi. Namun, di sisi lain, kondisi darurat limbah medis tidak boleh diabaikan.

“Izin tetap menjadi kewajiban, tetapi keselamatan masyarakat dan lingkungan jauh lebih penting. Karena itu, saya minta Dinas Kesehatan dan DLH bersinergi untuk mempercepat proses izin sekaligus memastikan limbah medis tetap terkelola dengan aman,” ujar Rizal.

Arahan tersebut disampaikan Sekda Kota Ternate saat memfasilitasi pertemuan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Ternate di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dalam rapat  itu, ia menekankan pentingnya komunikasi intensif, transparansi data, serta langkah teknis yang terukur agar insinerator dapat terus beroperasi sesuai standar sambil menunggu penyelesaian izin resmi.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Kota Ternate, Syarif Tjan menyampaikan pihaknya telah berkonsultasi dengan Gakkum KLHK.

Dari hasil konsultasi, pada prinsipnya operasional insinerator dalam status darurat diperbolehkan, dengan syarat pengawasan dilakukan secara ketat.

“Catatan penting dari Gakkum KLHK adalah pengendalian emisi cerobong harus dilengkapi dengan wet scrubber serta pengawasan residu abu hasil pembakaran dilakukan secara ketat,” kata Syarif.

Untuk penanganan abu, lanjut dia, DLH akan melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin resmi, sehingga tidak menimbulkan dampak baru terhadap lingkungan.

Dinas Kesehatan dan DLH Kota Ternate tambah dia, telah berkomitmen untuk bekerja bersama, tanpa saling menyalahkan. Operasional insinerator tetap dilaksanakan dengan standar teknis, sambil mempercepat proses izin.

Pemkot Ternate juga memastikan bahwa dalam rentang waktu dekat penetapan kondisi darurat limbah B3 medis pembiayaan sementara tidak dipunggut kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.

Berbagai opsi pendanaan tengah dijajaki, termasuk dukungan CSR maupun pihak yang peduli, tetap dengan prinsip pengendalian oleh pemerintah daerah.

Dengan kebijakan darurat ini, Pemkot Ternate menunjukkan komitmen keseriusan dan tanggung jawab penuh dalam menangani limbah B3 medis, dengan mengedepankan asas kehati-hatian, pencegahan pencemaran, serta perlindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter