Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam waktu dekat akan memanggil mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, bersama istrinya, Muttiara T. Yasin.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimboko, mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Muttiara.

“Sudah dipanggil, tetapi beliau masih sakit. Nanti setelah sembuh, akan kami panggil kembali,” ujar Fajar, Kamis (11/9/2025).

Dalam kasus ini, Kejati Malut sebelumnya telah menetapkan satu tersangka. Terdakwa atas nama Syahrastani dituntut jaksa dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terkait korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.

Kejati Malut menegaskan, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat akan terus berlanjut sesuai bukti dan fakta persidangan yang berkembang.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter