Tandaseru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara resmi melimpahkan berkas perkara tahap I empat tersangka kasus tindak pidana narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
Keempat tersangka masing-masing yakni CB, RB, RZ, dan IK. Mereka diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di sejumlah lokasi berbeda di Maluku Utara.
Kepala BNNP Malut Kombes Pol Taryono Raharja membenarkan pelimpahan tahap I tersebut.
“Untuk berkas perkara nomor LKN 4, 5, dan 6 saat ini sudah tahap satu. Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa,” ujar Taryono, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, selain empat tersangka tersebut, BNNP Malut juga masih menangani satu perkara lainnya dengan nomor LKN 7. Tersangka dalam kasus ini adalah KB bersama suaminya, SS, yang berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate.
“Untuk kasus pasutri ini kami masih menunggu hasil laboratorium forensik. Setelah hasil keluar, berkasnya akan segera kami limpahkan juga,” jelasnya.
Rincian Barang Bukti
• LKN 04: Tersangka CB dan RB, barang bukti ½ bungkus plastik bening berisi ganja seberat 40,64 gram.
• LKN 05: Tersangka RZ, barang bukti ganja kering seberat 400 gram.
• LKN 06: Tersangka IK, barang bukti sabu seberat 116,45 gram.
BNNP Malut menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara yang kerap dijadikan jalur peredaran barang haram tersebut.
Tinggalkan Balasan