Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan dua tersangka kasus pemerkosaan sebagai buronan. Keduanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Surat DPO sudah kita terbitkan tadi terhadap dua orang sebagai tersangka kasus yang ditangani penyidik Satreskrim,” kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, Selasa (9/9/2025).

Kaburnya dua tersangka tersebut juga dibenarkan Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid.

“Memang kita sudah keluarkan surat DPO terhadap kedua orang yang saat ini statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik sejak awal kasus ini ditangani hingga gelar perkara. Bahkan kasus kedua pria tersebut lokasi tempat kejadiannya berbeda-beda setelah polisi menerima laporan masyarakat.

“Kita tetapkan DPO kepada keduanya ini karena mereka tidak hadir saat dipanggil penyidik,” jelasnya.

Sofyan berharap setelah penerbitan DPO ini kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka bisa langsung melapor di nomor 0821-8909-1418.

Berikut identitas kedua tersangka yang ditetapkan DPO penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara:

  1. Tersangka Juvandri Kapita umur 22 tahun warga Desa Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara. Ia terlibat kasus persetubuhan anak sebagian diatur dalam pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
  2. Tersangka Julen Kerto Paramata alias Julen umur 23 tahun warga Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara. Ia terlibat kasus pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan.
Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter