Tandaseru — Persidangan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) kembali menyeret nama mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, dan istrinya, Muttiara T. Yasin.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa Muhammad Syahrastani, Bahtiar Husni. Menurutnya, fakta persidangan, keterangan saksi, hingga hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain selain kliennya.
“Setelah keterangan saksi, terdakwa, dan diperkuat lagi hasil audit BPK, jelas tergambar peran pihak lain sehingga terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara,” ujar Bahtiar, Rabu (10/9/2025).
Bahtiar menegaskan, perkara WKDH tidak boleh hanya berhenti pada Syahrastani. Ia menyebut sejumlah saksi mengungkap adanya pemotongan uang perjalanan dinas dan makan minum yang disetorkan kepada Al Yasin, Muttiara, serta seorang bernama Arini.
“Itu terungkap dalam sidang, bahkan saksi mengakui uang yang dikumpulkan memang untuk mereka. Artinya, fakta hukum ini tidak bisa dibantah,” tegasnya.
Selain menerima setoran, kata Bahtiar, mantan wagub dan istrinya juga disebut memerintahkan saksi untuk mengumpulkan uang tersebut. Ia menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara seharusnya menindaklanjuti fakta ini secara serius.
“Jika ini didiamkan, ada apa dengan Kejati? Apalagi fakta persidangan juga membuktikan pemotongan tidak hanya terjadi pada 2022, melainkan sejak 2019 hingga akhir masa jabatan Al Yasin,” tuturnya.
Dalam persidangan, lanjut Bahtiar, juga terungkap adanya pengadaan fiktif, termasuk seragam dinas. Hal itu diperkuat oleh keterangan saksi Idham, bendahara Syahrastani, yang mengaku perusahaannya hanya dipinjam nama dan proyek yang ditangani bersifat fiktif.
Direktur YLBH Maluku Utara itu menuding penyidik Kejati tidak jujur dan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, ada ketidaktransparanan hukum karena fakta persidangan berbeda dengan proses penyidikan.
“Kami minta Kejati jangan berhenti pada Syahrastani. Orang-orang yang disebutkan dalam audit BPK harus dimintai pertanggungjawaban, mulai dari Muttiara, Al Yasin, Arini, hingga terakhir Syahrastani,” tegas Bahtiar.
Diketahui, terdakwa Syahrastani dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.