Tandaseru — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran regulasi usaha yang dilakukan gerai Indomaret Loleo Oba Tengah. Gerai tersebut resmi disegel dan dihentikan operasionalnya mulai 10 September 2025.
Langkah penyegelan ini dikoordinir Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain bersama Dinas PTSP, Dinas Perindagkop, Satpol PP, Sekcam Oba Tengah, Instansi terkait dan disaksikan Pengelola SJL Indomaret Loleo Chirel Tatulus.
“Keputusan ini ditegaskan melalui surat resmi Dinas PTSP Kota Tidore Kepulauan Nomor 500.16.7.4/142/22/2025, yang ditujukan langsung kepada Pimpinan PT Indomarco Prismatama selaku pengelola jaringan ritel tersebut,” jelas Taher.
Penutupan tersebut dilakukan menyusul temuan serius terkait pelanggaran sejumlah perizinan mendasar, dalam investigasi pemerintah daerah yang dilakukan Dinas PTSP dan Instansi terkait.
“Pihak Indomaret diketahui menjalankan operasional lebih dari satu tahun tanpa mengantongi dokumen legal seperti Izin Usaha Lokasi, Izin membangun (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta Tidak melakukan rekrutmen Tenaga Kerja melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan,” paparnya.
Taher mengatakan, Pemerintah Daerah akan memberhentikan aktivitas jual beli sementara, sampai pihak manajemen gerai Indomaret Loleo dapat memperlihatkan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLFB).
“Sampai batas waktu lima hari ke depan, dan segel bisa dibuka kembali dengan syarat pihak gerai Indomaret dapat menyelesaikan administrasi yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan,” imbuhnya.
Taher menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku usaha manapun yang menabrak aturan, dan seluruh gerai Indomaret akan tetap ditutup sampai perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Tinggalkan Balasan