Tandaseru — Satuan Tugas Pendampingan, Monitoring, Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Satgas PMPPUKR) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendesak Inspektorat mengaudit mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) M Assyura yang dikeluhkan sejumlah kades.
Assyura dilaporkan menerima uang puluhan juta dari para kades untuk pengadaan baju olahraga, perahu ketinting, hingga jaring pada periode 2023-2024. Namun sebagian besar barang-barang tersebut disebut para kades tak kunjung datang.
Ketua Satgas PMPPUKR Saiful Paturo mendesak Inspektorat agar menyeriusi keluhan para kades ini. Sebab, ia memastikan selain tiga kades yang telah mengungkapkan ke publik, masih ada lagi korban kades yang lain.
“Kami mendesak Inspektorat atau pihak aparat penegak hukum, tapi yang paling penting adalah Inspektorat sebagai penegak hukum internal harus cepat merespons ini. Bila perlu dilaporkan ke Kejari,” tegas Saiful kepada tandaseru.com, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, pengadaan yang dijanjikan sejak 2023 namun hingga 2025 tak ada barangnya adalah sesuatu yang aneh.
“Ini suatu penipuan. Apalagi dia itu seorang ASN aktif. Jadi kades-kades yang merasa korban harus melaporkan ASN itu yang diduga membohongi uang desa. Anggaran yang bersumber dari kades-kades harus ditindaklanjuti serius,” ujarnya.
Ia bilang, Badan Kepegawaian Daerah seharusnya tidak memberikan rekomendasi pindah tugas kepada Assyura yang saat ini sudah pindah ke pemprov.
“Menggunakan jabatan untuk menekan kepala desa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Dalam hukum administrasi negara, itu bisa termasuk maladministrasi karena pejabat bertindak di luar prosedur, tidak sesuai kewenangan, dan merugikan pihak lain. Lalu pelanggaran etika jabatan karena jabatan seharusnya digunakan untuk pelayanan, bukan untuk menekan. Kemudian benturan kepentingan karena jabatan dipakai untuk kepentingan pribadi/kelompok, bukan kepentingan publik. Dan kalau unsur pemaksaan sampai merugikan, bisa juga dikategorikan sebagai intimidasi atau perbuatan melawan hukum. Sanksi dari pelanggaran administrasi negara selain sanksi administrasi, kalau penyalahgunaan wewenang merugikan negara maka akan ada sanksi pidana,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan