Tandaseru — Polemik rumah tangga Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Maluku Utara, MUA, melebar ke ranah birokrasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai, Basirun Umaternate, dituding menerbitkan surat izin cerai secara sepihak tanpa sepengetahuan istri MUA, NB.
Atas dugaan itu, Bupati Rusli Sibua diminta segera mengambil langkah tegas. Bahkan, desakan agar Basirun dinonaktifkan mencuat.
“Kepala BKD sangat lalai dan sepihak saat mengeluarkan surat izin cerai tanpa sepengetahuan istrinya Sekda. Makanya Rusli Sibua selaku bupati harus melakukan evaluasi, bila perlu menonaktifkan yang bersangkutan,” tegas Direktur Daulat Perempuan dan Anak (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Safar, selaku pendamping NB, Kamis (4/9/2025).
Nurdewa menyebut, tindakan Kepala BKD tersebut melanggar aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang hendak bercerai wajib mengajukan permohonan izin tertulis dari pejabat berwenang, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
“Dalam aturan jelas, kedua belah pihak harus mengajukan permohonan tertulis lengkap dengan alasan perceraian. Setelah itu ada proses mediasi. Bukan sepihak, lalu tiba-tiba keluar izin cerai tanpa sepengetahuan istri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurdewa mengungkapkan bahwa NB baru mengetahui dirinya digugat setelah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama Halmahera Utara.
“Dia kaget, tahu-tahu ada panggilan sidang. Ini jelas merugikan dan menzalimi NB, karena keputusan Kepala BKD tidak prosedural,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya mendesak Bupati Morotai untuk mengevaluasi kinerja BKD serta memperketat pengawasan terhadap instansi agar tidak lagi mengambil keputusan di luar aturan.
“Hal ini harus ditinjau ulang. Kami minta Bupati bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang,” pungkas Nurdewa.
Sementara itu, hingga berita ini tayang, Kepala BKD Basirun Umaternate belum merespons upaya konfirmasi meski telah dihubungi.
Tinggalkan Balasan