Tandaseru — Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Basirun Umaternate, membantah tudingan menerbitkan surat izin cerai Sekretaris Daerah, MUA, secara sepihak tanpa sepengetahuan istri MUA, NB.
Tudingan tersebut sebelumnya dilontarkan Direktur Daurmala Maluku Utara, Nurdewa Safar.
“Jadi, soal itu kami juga tidak tahu. Cuma kita sampaikan saat itu di Sekda bahwa proses izin perceraian itu harus ada mediasi dari atasan. Jadi kita tidak tahu terkait dengan hal itu. Makanya tadi saya lihat berita juga saya kaget,” kata Basirun, Kamis (4/9/2025).
“Mau gugat bagaimana sementara saya juga tidak tahu proses masalah. Jadi sekali lagi saya tidak tahu menahu terkait dengan proses perceraian Sekda. Jadi saya juga tidak langsung kasih keluar begitu orang punya proses perceraian. Karena kami juga tahu aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nurdewa selaku pendamping NB menyatakan Kepala BKD Morotai mengeluarkan surat izin cerai tanpa sepengetahuan kliennya. Surat izin itu memungkinkan MUA melayangkan gugatan cerai terhadap NB di Pengadilan Agama Halmahera Utara. NB baru mengetahui dirinya digugat cerai suaminya setelah mendapat surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama.
Tinggalkan Balasan