Tandaseru – Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, mulai menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dalam dokumen resmi pemerintahan September ini. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pemalsuan tanda tangan sekaligus mendukung sistem administrasi pemerintahan yang lebih modern dan efisien.

Menurut Sashabila, penerapan TTE ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan keamanan administrasi. Dengan teknologi ini, setiap dokumen yang ditandatangani dapat diverifikasi keasliannya secara digital sehingga kecil kemungkinan terjadinya manipulasi.

“Penggunaan tanda tangan elektronik adalah langkah maju agar tata kelola pemerintahan kita lebih aman, cepat, dan sesuai dengan tuntutan zaman digital,” ujar Sashabila, Kamis (4/9/2025).

Selain itu, penggunaan TTE juga diharapkan dapat mempercepat alur birokrasi. Dokumen yang sebelumnya membutuhkan proses tanda tangan manual kini bisa diproses lebih cepat secara daring, tanpa harus menunggu kehadiran fisik pejabat terkait.

Pemerintah daerah juga memastikan bahwa sistem tanda tangan elektronik ini telah sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku serta dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang diakui oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkab Pulau Taliabu berharap masyarakat akan memperoleh layanan yang lebih efisien dan bebas dari potensi kecurangan administrasi.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Fardanan Fahri
Reporter