Tandaseru — Kejaksaan Negeri Ternate dalam waktu dekat akan melaksanakan pelelangan terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan milik mantan auditor BPK Perwakilan Maluku Utara, Yoga Adikonang. Yoga merupakan terpidana kasus gratifikasi yang divonis 8 tahun penjara.
Kedua aset yang akan dilelang berlokasi di Kelurahan Tabona, Ternate, dan telah berstatus sebagai barang rampasan negara.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB-PBB) Kejari Ternate, Matheos Matulessy, melalui Kasi Intelijen Aan Syaeful Anwar, membenarkan rencana pelaksanaan lelang tersebut.
“Benar, sesuai dengan penetapan jadwal lelang yang telah diterbitkan oleh KPKNL Ternate, pada bulan Oktober nanti akan dilaksanakan lelang terhadap dua obyek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran masing-masing sekitar Rp 300 juta,” jelas Aan, Rabu (3/9/2025).
Terkait persyaratan untuk dapat mengikuti lelang, Aan mengatakan masyarakat yang berminat tidak perlu khawatir karena seluruh ketentuan akan diumumkan secara resmi oleh Kejari Ternate.
“Pengumuman resmi akan disampaikan, sehingga masyarakat luas yang berminat bisa berpartisipasi dalam lelang ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan