Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru dan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Pemda Taliabu La Ode Muslimin Napa.
Padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017. Penetapan itu sesuai surat Ditreskrimsus Polda Malut bernomor R/829/VIII/2025/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada Kepala Kejati Maluku Utara.
Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu menyatakan penyidik sudah memeriksa kembali kedua tersangka untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Malut.
“Mereka tidak kita tahan dan sekarang berada di Taliabu. Alasannya karena masih kooperatif,” kata Edy, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tambahan ini merupakan hasil petunjuk dari JPU. Sebelumnya, kasus ini sudah menyeret satu tersangka berinisial ATK alias Agusmawati.
“Dari P19 atau pengembalian berkas perkara oleh Jaksa, diminta ada tambahan tersangka dan sudah kita lakukan penambahan dua orang,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Edy, penyidik tengah melengkapi berkas perkara. Jika nantinya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa, maka akan dilanjutkan ke tahap II dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut. Proses hukum sempat berlarut karena berkas perkara bolak-balik belasan kali antara penyidik dan JPU akibat belum terpenuhinya petunjuk supervisi.
Dalam perkara ini, pencairan dana desa tahap I tahun 2017 dilakukan melalui transfer ke CV Syafaat Perdana, badan usaha milik tersangka. Dari total anggaran untuk 71 desa di 8 kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.