Tandaseru — Sejumlah massa aksi yang menamakan diri Masyarakat Bumi Mangoli menggelar demonstrasi menolak 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang rencananya akan beroperasi di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Aksi ini berlangsung di depan Taman Kota Sanana, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kamis (28/8/2025).

Dalam unjuk rasa tersebut, massa juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan intimidasi yang berpotensi dialami masyarakat apabila izin pertambangan diberlakukan.

Koordinator lapangan, Zulfikar Makian, perwakilan Desa Kata, menyampaikan bahwa kerusakan alam dan konflik agraria sudah menjadi persoalan besar di Indonesia, termasuk di Maluku Utara, khususnya di Pulau Mangoli.

Menurutnya, pemerintah pusat maupun daerah gagal menjalankan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

“Kebijakan pemerintah justru melanggar hukum tanah adat dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat terkait 10 IUP biji besi yang akan beroperasi di Pulau Mangoli. Bahkan, beberapa izin tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, lahan pertanian, dan hutan rakyat. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya

Ia menambahkan, Pulau Mangoli yang luasnya sekitar 2.000 km² masuk kategori pulau kecil menurut undang-undang, sehingga penambangan mineral di wilayah tersebut dilarang karena berpotensi merusak ekosistem.

Sementara itu, Rifai Galela, pemuda Desa Kou, menyebut kebijakan pempus dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas ESDM yang memberikan izin 10 IUP akan membawa dampak buruk terhadap ruang hidup masyarakat.

“Identitas masyarakat Mangoli adalah petani dan nelayan. Jika tambang beroperasi, maka perkebunan kelapa, cengkeh, pala, cokelat, kopi, dan sagu akan hilang,” tukasnya.

Untuk diketahui, dari 10 IUP yang diduga akan diterbitkan, terdapat 4 perusahaan yang sudah siap beroperasi, yakni:

  • PT Aneka Mineral Utama – luas 22.935,01 hektar di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Mangoli Timur, dan Mangoli Tengah
  • PT Wira Bahana Perkasa – luas 7.453,09 hektar di Kecamatan Mangoli Tengah
  • PT Wira Bahana Kilau Mandiri – luas 4.463,73 hektar di Kecamatan Mangoli Utara
  • PT Indo Mineral Indonesia – luas 24.440,81 hektar di Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Barat.

Adapun tuntutan massa dalam aksi kampanye Masyarakat Bumi Mangoli Tolak Tambang adalah:

  • Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli
  • Wujudkan reforma agraria sejati
  • Cabut izin PT Aneka Mineral Utama
  • Pemda Sula segera selesaikan tapal batas Kou–Waitamela
  • Bupati Sula harus bersikap menolak 10 IUP
  • DPRD segera sahkan Perda Tanah Adat Pulau Mangoli
  • Bubarkan DPRD.
Sahril Abdullah
Editor
Riski Sarmin
Reporter