Tandaseru — 25 anggota DPRD kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, melakukan reses melalui Badan Musyawarah (Banmus) selama lima hari, terhitung sejak 27-31 Agustus 2025 di masing-masing daerah pemilihan.
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Tidore Kepulauan Sofyan A. Husain kepada awak media, Kamis (28/8/2025) mengatakan, kegiatan reses berlangsung di luar masa sidang guna bertemu dan berinteraksi langsung dengan masyarakat di dapil masing-masing. Di antaranya dapil 1 meliputi Kecamatan Tidore dan Tidore Timur dapil II di 4 Kecamatan di wilayah Oba dan dapil III di Kecamatan Tidore Selatan, dan Utara.
“Tujuan dari reses ini sendiri adalah untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan dari masyarakat serta menyampaikan informasi mengenai kegiatan DPRD. Bentuk kegiatannya bisa berupa pertemuan tatap muka, dialog, atau kunjungan ke lapangan,” ujar Sofyan.
Selain menyerap aspirasi warga, sambung Sofyan, reses juga untuk mempererat hubungan antara anggota DPRD dan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
“Setelah itu, masing-masing tanggung jawab anggota DPRD, wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dan fraksi masing-masing.
Tinggalkan Balasan