Tandaseru — Polres Ternate dan Polda Maluku Utara menangkap pelaku perampokan disertai kekerasan di toko Al Nizam di kelurahan Gamalama, kota Ternate. Pelaku saat itu menikam pemilik toko sebelum melarikan diri dengan sejumlah uang tunai hasil rampokan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Irjen Pol Waris Agono diungkapkan, pelaku perampokan adalah seorang pemuda berinisial RA (25 tahun), warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan.

Tersangka ditangkap pada Kamis (14/8/2025) setelah melakukan aksi perampokan di tiga lokasi berbeda.

Waris menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi pada 25 Juli 2025 terkait tindak pencurian dengan kekerasan di toko furnitur Al Nizam.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda dengan modus yang sama, yakni beraksi malam hari menggunakan penutup wajah, membawa senjata tajam, serta mengancam korban,” ujar Waris yang didampingi Kabid Humas, Direktur Reskrimum, dan Kapolres Ternate, Rabu (27/8/2025).

Jenderal bintang dua itu menambahkan, tersangka melakukan pencurian di toko Al Nizam (25 Juli 2025, pukul 00.30 WIT). Ia menyusup ke toko furnitur, menikam korban sebanyak lima kali dengan pisau, lalu mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.

Dari lokasi ini, tersangka menggasak sekitar Rp 100 juta. Saat penggeledahan di kos pelaku di Kalumata, polisi menemukan uang tunai Rp 29,23 juta serta Rp 5,5 juta pecahan Rp 50 ribu yang bercak darah.

Pelaku lalu merampok toko Endang pada 5 Agustus 2025 pukul 03.00 WIT. Dalam aksi yang terekam CCTV itu, pelaku berhasil mencuri sekitar Rp 25 juta, yang kemudian digunakan membeli sepeda motor. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s.

Pada 14 Agustus 2025, pukul 01.00 WIT. RA melakukan aksi terakhirnya di toko Riski, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, sebelum akhirnya ditangkap polisi. Lagi-lagi aksinya terekam CCTV. Tidak lama kemudian, tersangka ditangkap polisi di depan PLN Kayumerah sekitar pukul 04.20 WIT.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengirim sampel darah korban yang ditemukan pada barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu ke Labfor Manado untuk uji DNA.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, karena selain menimbulkan kerugian material yang cukup besar, juga menyebabkan luka fisik pada korban,” tandas Waris.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter