Tandaseru — Keluarga Dolly Tambahny bersama kuasa hukumnya Stevie Da Costa, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, atas perkara sengketa dua bidang tanah di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Tanah yang diklaim milik keluarga Dolly Tambahny ini menurut Stevie Da Costa, telah dilelang oleh PN Ternate atas permohonan orang lain, yakni keluarga Sehe, saat konflik SARA di Maluku Utara, 24 April 2000 silam.

Ironisnya, pihak keluarga Dolly Tambahny selaku pemilik sah yang kala itu terpaksa mengungsi ke Manado, Sulawesi Utara lantaran konflik SARA, tidak dilibatkan hingga dua bidang tanah tersebut telah berpindah tangan.

“Menjadi pertanyaan, apakah di masa kerusuhan eksekusi tetap dilaksanakan tanpa melibatkan klien kami sebagai pemilik sah tanah itu? Inilah yang kami perjuangkan,” ujar Stevie, Senin (25/8/2025).

Stevie mengungkap, dua bidang tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Dolly Tambahny itu berbatasan dan berlokasi di RT 13/RW 04 Kelurahan Maliaro. Tanah tersebut kini dikuasai oleh Djonny Laos.

Dua bidang tanah milik kliennya ini, jelas Stevie, masing-masing terdaftar dengan sertifikat hak milik Nomor 4/Maliaro, gambar situasi 20 Februari 1986, Nomor 253/86 seluas 267 meter persegi, serta sertifikat Nomor 21 seluas 272 meter persegi.

Sementara gugatan yang diajukan pihaknya sudah teregister sejak 25 Februari 2025 dengan perkara Nomor: 76/PAN.W28-U2/HK2.4/2/2025.

Pihak yang menjadi tergugat yakni Djonny Laos dan delapan orang lainnya. Mereka adalah Mulis Sehe, Maslinda Sehe, Darmo Sehe, Usman A.W. Krois, Fredo Oktoseya, Notaris Lenny Indrawati, serta Kepala Kantor Pertanahan Ternate.

“Materi gugatannya adalah tanah yang dulu milik klien kami dan sekarang telah berada dalam penguasaan Djonny Laos sebagai tergugat,” jelasnya.

Stevie menambahkan, selama proses persidangan berlangsung, tergugat utama yakni Djonny Laos belum pernah hadir. Sejauh ini hanya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ternate yang hadir dalam sidang.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PN Ternate maupun tergugat utama belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Ardian Sangaji
Editor
Ardian Sangaji
Reporter