Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, MU.
Pemeriksaan MU itu buntut laporan istrinya sendiri, N, terkait dugaan penelantaran rumah tangga.
“Benar, terlapor sudah kita periksa setelah istrinya membuat laporan polisi di Polda Malut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran yang dilakukan MU terhadap istrinya. Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan terlapor.
“Selain pelapor dan terlapor, ada juga beberapa saksi yang sudah kita mintai keterangan untuk melengkapi bukti-bukti,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat proses penyelidikan.
“Beberapa saksi sudah kita periksa, dan nantinya kita jadwalkan pemeriksaan saksi ahli,” tandasnya.
Adapun laporan dugaan penelantaran rumah tangga tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara. Hingga kini, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan sejumlah saksi terus diperiksa penyidik.
Tinggalkan Balasan