Tandaseru — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menepis isu adanya rekening ilegal dalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala BKAD Sonya Mail menegaskan, rekening yang digunakan sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Barat nomor 7.C/KPTS/I/2022 tertanggal 3 Januari 2022. Dasar hukum tersebut, kata Sonya, sudah berlaku sejak tahun 2022 lalu dan menjadi acuan resmi dalam penetapan bank serta nomor rekening pemerintah desa.

Sonya menyatakan, SK Bupati tersebut telah diatur secara jelas bank dan nomor rekening resmi untuk menampung serta menyalurkan ADD ke desa-desa. Oleh karena itu, menurutnya, pengelolaan dana desa di Halmahera Barat memiliki payung hukum yang kuat.

“Dengan adanya SK Bupati tersebut, maka rekening yang digunakan BKAD adalah sah, legal, dan diakui secara hukum. Jadi tidak benar kalau disebut rekening liar,” tegasnya, Sabtu (23/8/2025).

Sonya menjelaskan, keterlambatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) beberapa bulan kemarin bukan karena penggunaan rekening ilegal, melainkan kendala teknis administrasi dan kondisi keuangan daerah.

Sonya menyampaikan, tiga bulan lalu, keuangan daerah belum mampu membayar penuh, namun sudah dibayar 2 bulan sekaligus pada awal Agustus kemarin. Sementara sisanya akan dibayarkan sesuai kondisi keuangan daerah.

Ia meminta pihak-pihak yang merilis informasi terkait ADD bisa lebih dulu melakukan konfirmasi langsung ke BKAD.

“Supaya informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar akurat dan tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter