Tandaseru — Polemik atas status kepemilikan lahan Gelora Kie Raha di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan Pemerintah Kota Ternate, akhirnya menemui jalan terang.
Aset stadion yang sekarang dijadikan basecamp Malut United itu ternyata dikuasai Pemerintah Kota Ternate berdasarkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) dengan nomor Nomor Induk Berusaha (NIB) 27.01.000001652.0 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate, Arman Anwar.
Ini diungkap Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Ternate, Nasrul Z. Andili saat ditemui, Rabu (20/8/2025).
Menurut Nasrul, SHP ini dipakai Pemkot Ternate sementara waktu sambil menunggu proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat telah hilang terbakar saat konflik horizontal di Ambon, Maluku, tahun 1999 silam.
“Sertipikat nomor 9 tahun 1994 itu kan hilang, karena sertipikat tidak bisa terbit dua kali maka kita urus sertipikat pengganti yang sementara prosesnya menunggu 90 hari dipublikasikan BPN lewat media,” ucap Nasrul.
Prosedur 90 hari masa diumumkan lewat media ini, lanjut Nasrul, dimulai tanggal 16 Juli 2025 lalu. Selama masa waktu tersebut apabila tidak ada pihak yang menggugat maka selanjutnya BPN akan memproses penerbitan sertipikat pengganti, sekaligus balik nama dari Pemerintah Daerah Tingkat II Maluku Utara ke Pemerintah Kota Ternate.
Nasrul pun mempersilakan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, bila merasa bahwa lahan Gelora Kie Raha adalah asetnya bisa menempuh jalur gugatan ke pengadilan sebelum berakhir 90 hari publikasi BPN.
“Kalau polemik di media itu bukan resmi. Jadi kalau pemerintah Halbar merasa memiliki aset itu silahkan gugat BPN dan Pemerintah Kota Ternate ke pengadilan,” cetusnya.
Nasrul menambahkan, tanah Gelora Kie Raha pun telah dilakukan pengukuran ulang dan luasnya yakni 23.142 meter persegi.
Tinggalkan Balasan