Tandaseru — Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (20/8/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Dalam sidang, JPU Alexander Maradentua menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Empat terdakwa yang dituntut yakni eks Kepala Dinkes Abd Majid Dano M. Nur, eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Agus Marsaoly, eks pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Yamin Saleh, dan pelaksana proyek Sofyan Y. Maradjabessy.
“Tuntutan terhadap terdakwa AMDMN yakni pidana penjara 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa akan disita,” kata Alexander dalam persidangan.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Agus Marsaoly dan Yamin Saleh. Sementara itu, terdakwa Sofyan sebagai pelaksana proyek dituntut lebih berat. JPU menuntutnya hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 540 juta subsider 2 tahun 9 bulan.
Menurut Alexander, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan Puskesmas Galala.
“Sidang selanjutnya akan mendengarkan pleidoi dari para terdakwa,” pungkas Alexander.
Tinggalkan Balasan