Tandaseru — Sultan Tidore Husain Alting Sjah kembali menyuarakan pembebasan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang saat ini ditahan di Rutan Soasio Tidore.

Sultan menyatakan, sebagai masyarakat dan sebagai seorang sultan yang meliputi wilayah di Halmahera Tengah, Halmahera Timur dan Tidore sampai ke Papua, tentunya sultan merasa wajib melihat, menjaga, serta melindungi seluruh masyarakat adat.

“Masyarakat adat juga punya tugas yang sama dengan menjaga wilayahnya masing-masing,” kata Sultan Husain usai mengikuti upacara HUT RI ke-80 di halaman kantor Wali Kota Tidore, Minggu (17/8/2025).

Sultan bilang, apabila ke-11 warga adat melakukan kesalahan sekiranya pihak terkait bisa memaklumi.

“Saya kira itu masih bisa dimaklumi dalam perspektif hukum adat. Oleh karena itu, saya berharap kepada aparat penegak hukum negara, dalam hal ini jaksa dan hakim pengadilan, untuk dapat mempertimbangkan dengan mengedepankan faktor sisi kemanusiaan, sehingga mereka 11 orang adat itu kalau bisa dapat dibebaskan dengan pembinaan-pembinaan, sehingga di kemudian hari aspirasi masyarakat juga bisa disampaikan,” ujarnya.

Lewat HUT ke-80 Republik Indonesia ini, Sultan Husain menaruh harapan besar kepada pihak terkait untuk membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji, sehingga bila itu dikabulkan maka sudah tentu sebagai sultan pun akan bersama-sama penegak hukum untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter