Tandaseru — Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menyerahkan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Sertifikat Penilaian kesehatan Koperasi Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan ini diberikan pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 secara simbolis kepada delapan KDKMP perwakilan di setiap kecamatan yang ada di Kota Tidore dan Tiga Koperasi diantaranya Koperasi Simpan Pinjam KSP Bobato, Unit Simpan Pinjam Koperasi, Koperasi jasa mandiri dan Koperasi non simpan pinjam yakni Koperasi Jasa Sadar Bahari Mandiri.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota mengatakan koperasi merah putih ini diharapkan kepada seluruh Desa/Kelurahan mampu memanfaatkan kehadiran Koperasi merah putih ini dengan sebaik mungkin, sehingga berdampak kepada masyarakat di masing-masing Desa/Kelurahan.

“Saya dan Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman sangat mendukung kehadiran koperasi merah putih ini, sehingga diharapkan kepada seluruh Kepala Desa maupun Lurah se Kota Tidore agar memanfaatkan kehadiran kopdes ini dengan sangat baik dengan harapan peningkatan perputaran ekonomi di setiap desa/kelurahan untuk masyarakat yang sejahtera,” kata Muhammad Sinen.

Sementara, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M. Nur saat dikonfirmasi mengatakan sebanyak 89 KDKMP yang tersebar di wilayah Kota Tidore Kepulauan telah resmi dibentuk, karena ini merupakan wujud Komitmen dan kepedulian Pemerintah Daerah untuk membentuk koperasi Desa Merah Putih.

“Untuk 89 Desa/Kelurahan diantaranya 40 Kelurahan dan 49 Desa yang tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kota Tidore ini telah membentuk KDKMP dengan difasilitasinya pembuatan Akta pendirian oleh Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan nilai sebesar Rp. 222.5000.000,” kata Selvia.

“Terbentuknya KDKMP pada seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Tidore Kepulauan, maupun pemberian bantuan biaya pembuatan akta pendirian KDKMP adalah wujud komitmen dan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan dalam mengimplementasikan Inpres No. 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” sambungnya.

Selvia juga berharap, dengan diserahkannya SK Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Akta Pendirian KDKMP ini diharapkan Pengurus dan Pengawas KDKMP dapat segera memulai aktivitas koperasinya, terutama dari aspek kelembagaan dan pemenuhan aspek legalitas usaha.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter