Tandaseru — Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Widya L Mus, menganulir surat panita HUT RI ke 80 Kecamatan Taliabu Utara yang meminta sumbangan kepada kepala-kepala desa, kepala sekolah, dan ASN serta PPPK Taliabu Utara.

Menurut Sashabila, pemerintah daerah sampai detik ini tidak pernah menginstruksikan kepada siapapun untuk melakukan patungan dalam perayaan HUT RI ke 80, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat desa.

“Kami tidak pernah mengintruksikan baik di tingkat kecamatan atau di tingkat desa untuk melakukan atau mengumpulkan dana-dana tersebut,” tegas Sashabila, Sabtu (16/8/2025).

“Memang anggaran kita sangat terbatas, tetapi tidak ada imbauan atau surat instruksi maupun secara lisan kepada camat di manapun di kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan upaya tersebut,” tambahnya.

Ia menjelaskan, setelah melakukan penelusuran, pungutan liar itu hanya ditemukan di Kecamatan Taliabu Utara.

“Kami sudah kroscek di seluruh kecamatan, dan cuma ada di Kecamatan Taliabu Utara. Kami sudah perintahkan camatnya untuk membatalkan edaran tersebut,” ujarnya.

Sashabila juga meminta dana yang telanjur terkumpul segera dikembalikan kepada pihak yang sudah membayar.

“Cek kades atau ASN dan guru-guru mana saja yang sudah membayar agar dananya segera dikembalikan,” perintahnya.

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengimbau masyarakat selalu berhati-hati terhadap segala bentuk permintaan sumbangan atau pungutan yang mengatasnamakan pemerintah daerah tanpa dasar yang jelas.

Sahril Abdullah
Editor
Fardanan Fahri
Reporter