Tandaseru — Panitia Kerja (Panja) 1 DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur, untuk mempelajari strategi dan kebijakan daerah dalam perlindungan tenaga kerja lokal. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8/2025) pekan lalu.
Kunker tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang saat ini tengah digodok DPRD Haltim.
Rombongan Panja 1 DPRD Haltim dipimpin Ketua Panja Muhammad Ramdhan Hi. Murid, didampingi anggota Muhammad Sabudi Darmawan, Dirwan Din, Bahmid Djafar, Yefri Maudul, Sufardin Bin Hasaruddin, dan Fransen Derryl Pinoa. Mereka diterima langsung Kadisnaker Kabupaten Gresik, Sekretaris dan para kepala bidang.
Dalam pertemuan tersebut, Panja 1 mendapatkan paparan mengenai berbagai regulasi, program, dan praktik terbaik (best practices) yang diterapkan Pemkab Gresik untuk memastikan pekerja lokal memperoleh prioritas dalam penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor industri.
Ketua Panja Muhammad Ramdhan menjelaskan, Gresik dipilih sebagai lokasi kunker karena daerah ini memiliki pengalaman panjang dalam mengelola tenaga kerja lokal di tengah pesatnya perkembangan industri.
“Tujuan kunker Panja 1 DPRD Haltim ke Kabupaten Gresik adalah untuk mempelajari penyusunan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, mulai dari aspek teknis hingga pelaksanaan,” ujarnya.
Ramdhan menilai, ada beberapa hal positif yang bisa diadopsi dan diterapkan di Halmahera Timur, salah satunya sistem pengurusan kartu pelamar kerja yang di Gresik sudah berbasis daring melalui situs Disnaker, sehingga tidak lagi dilakukan secara manual di kantor.
“Website itu hanya bisa diakses oleh warga ber-KTP Gresik. Kerjasamanya bahkan sampai ke tingkat desa, di mana setiap desa menyiapkan satu operator untuk mengakses website tersebut. Ini menjadi salah satu langkah Pemda Gresik agar tenaga kerja lokal merasa diprioritaskan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pekerja dari luar daerah yang ingin mengakses layanan tersebut harus terlebih dahulu melakukan pindah domisili.
“Ini juga akan kami usulkan untuk diterapkan di Haltim,”sambungnya.
Selain itu, kata Ramdhan, Pemkab Gresik juga rutin menggelar pelatihan tenaga kerja kompeten, baik di bidang pengoperasian alat berat maupun administrasi perkantoran. Peserta pelatihan alat berat bahkan mendapatkan sertifikat dan Surat Izin Operator (SIO).
“Hal ini sangat baik dan kami berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil kebijakan serupa sehingga dituangkan dalam Peraturan Bupati. Dalam pelaksanaannya nanti, Pemda harus berperan dalam sosialisasi dan mendukung pelatihan yang dilaksanakan oleh penyedia pelatihan,” pintanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Gresik telah membangun kerja sama yang baik dengan pihak industri, sehingga program pelatihan yang dilakukan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, seperti pelatihan untuk driver dump truck, operator ekskavator, dan lainnya.
“Dengan begitu, pelatihan yang diberikan langsung menjawab kebutuhan perusahaan,” tegasnya.
Ramdhan berharap Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang tengah disusun dapat menjadi jawaban atas keluhan masyarakat, khususnya para pencari kerja.
“Harapannya, para pelamar kerja di Haltim nantinya tidak lagi berstatus non-skill, tetapi memiliki keterampilan yang sesuai dengan bidang yang dilamar,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.