Tandaseru — Praktisi hukum Roslan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut soal keterlambatan tiga proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2024.
Roslan menilai, persoalan ini tak boleh berhenti pada denda semata.
“Dana pendidikan ini menyangkut hak anak-anak dan masa depan bangsa, jadi jangan hanya berhenti di sanksi administrasi. Polda harus memeriksa Kadis Pendidikan dan pihak terkait,” tegasnya, Rabu (13/8/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, seluruh proyek mengalami keterlambatan signifikan yang berujung pada denda ratusan juta rupiah kepada penyedia. Ketiga proyek tersebut meliputi rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas serta laboratorium komputer di sejumlah sekolah dasar di Ternate.
Pertama, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 26 dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak Rp 505,61 juta. Target selesai 31 Juli 2024, namun rampung 24 Maret 2025. Progres per 28 Desember 2024 baru 93,74%, keterlambatan 78 hari membuat penyedia didenda Rp 39,17 juta.
Kedua, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 60 oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta. Seharusnya tuntas 31 Juli 2024, namun molor hingga 12 Februari 2025. Progres per 18 Desember 2024 masih 83,55%, keterlambatan 46 hari menyebabkan denda Rp 30,51 juta.
Ketiga, proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SDN 38 oleh CV LE dengan kontrak Rp 574,49 juta. Meski diberi perpanjangan waktu, pekerjaan tetap molor 24 hari dan terkena denda Rp 12,93 juta.
BPK menegaskan, keterlambatan tersebut melanggar kontrak, dan pemberian denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya merupakan sanksi administrasi.
Tinggalkan Balasan