Tandaseru — DPRD kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tentang penyampaian pandangan umum atas fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Rabu (13/8/2025).
Mengawali pandangan umum fraksi, Juru Bicara Fraksi Nasdem Mochtar Djumati mengatakan, dokumen ranperda ini penting dan strategis, karena tidak hanya menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih tetapi juga memastikan keterpaduan arah pembangunan kota Tidore Kepulauan dengan RPJMD Provinsi Maluku Utara dan RPJMN.
“Di mana Perda nomor 4 tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042, dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045. Kami telah melakukan serangkaian pembahasan rancangan awal RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029 bersama dengan OPD penginisiasi dalam hal ini BAPERIDA dan sejumlah OPD. Pembahasan bersama tersebut diakhiri dengan penandatanagn nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Kota Tidore Kepulauan, sehingga dalam nota kesepakatan tersebut terdapat sejumlah catatan yang menjadi materi perbaikan dokumen Ranwal sebagaimana yang telah kita saksikan bersama,” papar Mochtar.
Mochtar menambahkan, Pedoman penyusunan RPJMD dalam bentuk instruksi Mentri Dalam Negeri menyebutkan bahwa Ranwal RPJMD tersebut wajib disempurnakan berdasarkan nota kesepakatan. Hal terpenting perlu ditegaskan adalah materi saat pembahasan Ranwal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan tersebut.
“Kami perlu menegaskan bahwa banyak hal subtantif yang tidak diperbaiki dari dokmen Ranwal RPJMD sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan saat pembahasan yang lalu yang dimulai dari cara penyajian, menganalisis permasalahan, menginventarisir isu strategis, data, pernyataan visi, sampai dengan indikator termasuk konsistensi rencana anggaran, sehingga kami hanya ingin mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Mochtar
“Marilah kita menyadari posisi dan fungsi kita masing-masing sebagai bagian dari elemen pembangunan Kota Tidore Kepulauan untuk memberikan kebaikan dan keteladanan bagi kita semua serta generasi yang akan datang,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman itu Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi DKI tidak menyampaikan tanggapan fraksi, namun selanjutnya dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Ade Kama dan diikuti 19 anggota DPRD.
Tinggalkan Balasan