Tandaseru — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol golongan I jenis bir di kabupaten Pulau Taliabu.

Direktur Polairud Kombes Pol Azahari Juanda melalui Kasubdit Gakkum Kompol Riki Arinanda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Unit Intelair Subdit Gakkum Polairud sekitar pukul 09.30 WIT. Informasi tersebut menyebut adanya pengangkutan bir dari Luwuk, Sulawesi Tengah, menuju Bobong, Maluku Utara, menggunakan KM Gracelia.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung berkoordinasi dengan Komandan Markas Unit (Marnit) Polairud Pulau Taliabu untuk melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Bobong,” ujar Riki, Selasa (12/8/2025).

Sekitar pukul 11.00 WIT, tim menemukan tumpukan minuman beralkohol yang dikemas dalam 75 karung berisi 150 dus atau setara 1.800 botol bir. Barang tersebut tercatat dikirim oleh Toko Pasifik di Luwuk, namun tanpa nama penerima.

Selanjutnya, pukul 13.45 WIT, pihak Polairud berkoordinasi dengan nakhoda KM Gracelia dan mengamankan seluruh barang bukti ke Marnit Polairud Pulau Taliabu.

Dari hasil penyelidikan awal, minuman tersebut diketahui milik seseorang berinisial S, warga Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

Polairud menduga kasus ini melanggar Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Saat ini kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik barang dan melengkapi administrasi penyidikan awal,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter