Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara telah memeriksa Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, dalam penyelidikan dugaan kriminalisasi terhadap mantan kepala desa Pohea, Rudi Duwila.

Direktur Ditreskrimum Polda Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengatakan total ada lima saksi yang telah dimintai keterangan penyidik.

“Ada lima saksi yang sudah kami ambil keterangannya, termasuk Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Kamarudin Mahdi, mantan Kepala Inspektorat, serta bendahara dan perangkat desa,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini bermula dari pemeriksaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 oleh Inspektorat Kepulauan Sula. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal menemukan temuan administrasi senilai Rp 63 juta, dan pihak desa diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki administrasi tersebut.

Namun, Inspektorat kembali melakukan audit investigasi khusus terhadap Desa Pohea di mana temuannya melonjak menjadi Rp 398 juta. Temuan tersebut kemudian direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk diproses secara hukum.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Yasim Mujair
Reporter