Tandaseru — Mimpi bulan madu AFM dan suaminya, AH, tinggal mimpi. 8 hari setelah mengucapkan ikrar nikah di kota Ternate, Maluku Utara, pada 27 Juli 2025, AH harus berurusan dengan polisi.

Ya, AH menyerahkan diri ke Polda Malut pada 4 Agustus 2025 malam dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun). AH, Tiwi, dan AFM merupakan pegawai Badan Pusat Statistika (BPS) Halmahera Timur.

AH kepada polisi mengaku menghabisi nyawa Tiwi pada 19 Juli 2025 subuh setelah mengintainya selama dua hari di rumah dinas yang ditempati korban. Selama dua hari itu, AH bersembunyi di kamar tunangannya AFM yang juga rekan serumah korban. Jasad korban yang membusuk baru ditemukan pada 31 Juli 2025.

Pada 8 Agustus 2025, AH yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani rekonstruksi pembunuhan. Dalam rekonstruksi terungkap AH menyekap korban beberapa jam sebelum membunuhnya. AH juga melakukan pelecehan seksual terhadap korban, menguras tabungan korban, dan melakukan pinjaman online atas nama korban. Uang yang dikurasnya dari korban digunakan untuk membayar utang dan deposit judi online.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa rekan-rekan kerja hingga atasan korban dan pelaku. Namun istri pelaku, AFM, belum menjalani pemeriksaan. AFM mangkir dari panggilan perdana polisi dengan alasan kesehatan dan syok. Belakangan, polisi menyatakan akan jemput bola memeriksa AFM di Ternate.

Usai viralnya kasus sang suami, akun Instagram AFM, @rain.yra, diserbu warganet. Unggahan lamanya pada 4 September 2024 yang disematkan tercatat telah dibanjiri 3.500-an komentar.

Salah satu akun bernama @adi*** menuliskan “mbak jangan magkir memberikan kesaksian mbak, emang ngak di bayang bayang rasa bersalah ya ? emang makan masih bisa ketelen ya temen nya tewas mengenaskan ?”

Lalu akun @vir*** menuliskan “Mbak tau gak sih suaminya sering main judol? Gak discreening dulu kah sebelum menikah?”

Sementara akun @ulf*** menuliskan “NIKAH NGAPAIN MEWAH KALO DIBAYAR SAMA NYAWA ORANG!”

Ada pula akun @hak*** yang menuliskan “Almarhumah ditemukan meninggal pada 31 Juli, sekarang sudah 12 Agustus, sudah 12 hari terlewati. Ijin bertanya: Apakah menurut kamu normal sebagai saksi menunda kesaksiannya sampai 2 pekan seperti ini? Kenapa kamu tidak kunjung masuk kantor dan tidak kunjung memberi kesaksian ke penegak hukum?”

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter