Tandaseru — Polsek Maba Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap AFM alias Almira dalam kasus pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistika (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30 tahun). Almira merupakan istri tersangka pembunuh Tiwi, AH alias Hanafi (27 tahun). Baik Almira maupun Hanafi juga berstatus pegawai BPS Haltim.
Kapolsek Maba Selatan IPDA Habiem Ramadya saat dikonfirmasi mengatakan, Almira bakal didatangi langsung tim penyidik setelah satu kali mangkir dari panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kemungkinan besok atau lusa kita langsung jemput bola laksanakan pemeriksaan di Ternate,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Pemeriksaan kepada Almira dalam penyidikan peristiwa yang menewaskan rekan serumahnya di perumahan BPS itu untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
Pemeriksaan terhadap Almira dianggap penting untuk mengetahu posisinya apakah ada keterlibatan atau tidak dalam kasus pembunuhan dimaksud. Dalam tahap pengembangan perkara, penyidik sangat membutuhkan keterangan Almira agar pembunuhan yang dilakukan suaminya bisa menjadi lebih terang benderang.
Sejauh ini, penyidik belum memintai keterangan Almira lantaran pemanggilan pertama ia tidak hadir dengan alasan masih syok dan gangguan kesehatan.
“Belum ada (keterangan Almira), kita sudah panggil cuma belum datang. Nanti kemungkinan kita periksa di Ternate langsung,” ucap Habiem.
Diketahui, Hanafi menghabisi nyawa Tiwi di rumah dinas BPS pada 19 Juli 2025 subuh. Setelah itu ia bertolak ke Ternate dan melangsungkan pernikahan dengan Almira pada 27 Juli 2025. Jasad Tiwi baru ditemukan rekan kerjanya pada 31 Juli 2025.
Hanafi dijerat Pasal 340, 339 dan 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.